Popular Posts

Thursday, November 24, 2011

Bad_Boy: ILMU NEGARA

Bad_Boy: ILMU NEGARA: Ilmu Negara merupakan gabungan dari dua kata, yaitu Ilmu dan Negara. Ilmu dapat diartikansebagai sebuah pengetahuan atau sebuah bidang yang...

Bad_Boy: Ilmu Negara 2, Teori terbentuknya negara, sifat da...

Bad_Boy: Ilmu Negara 2, Teori terbentuknya negara, sifat da...: Npm             : 811010107 Fakultas       : Hukum Review Mata Kuliah Ilmu Negara Definisi / pengertian Ilmu negara : ...

Ilmu Negara 2, Teori terbentuknya negara, sifat dan unsur - unsur negara



Npm             : 811010107
Fakultas       : Hukum
Review Mata Kuliah Ilmu Negara

Definisi / pengertian Ilmu negara :

Dalam bahasa belanda Ilmu Negara dikenal dengan istilah Staastleer dalam bahasa belanda, Bahasa inggris Theory of stats, dalam bahasa jerman statslehre, dan dalam bahasa prancis Theory d’etat.

Penyusun sisitematika Ilmu negara pertama kali adalah George Jellinek pada tahun 1882, yang kemudian dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara.  Melalui  bukunya Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara.
M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara juga berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya.
Ilmu negara berbeda dengan Ilmu tata negara, dimana Ilmu negara merupakan ilmu yang mempelajari asal – usul, wujud, lenyap dan berkembangnya suatu negara. Sedangkan Ilmu tata negara adalah ilmu yang mempelajari mengenai sistem pemerintahan suatu negara. Selain itu perbedaannya juga terletak pada aspek/obyek yang dipelajari, dimana Ilmu Negara mempelajari Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum sedangkan Ilmu Tata Negara mempelajari Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya.
Definisi Negara :

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Menurut para Ilmuwan :

-     Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

-     Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

-     Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Obyek – obyek Ilmu Negara:

-     Asal Mula Negara
-     Hakekat Negara
-     Bentuk – Bentuk Negara
-     Unsur – Unsur Negara

Asal mula  Negara

Menurut Plato negara terbentuk atas dasar kepentingan yang bersifat ekonomis atau saling membutuhkan antara warganya maka terjadilah suatu spesialisasi bidang pekerjaan, sebab tidak semua orang bisa mengerjakaan semua pekerjaan dalam satu waktu. Polis atau negara ini dimungkinkan adanya perkembangan wilayah karena adanya pertambahan penduduk dan kebutuhanpun bertambah sehingga memungkinkan adanya perang dalam perluasan ini.

Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

Teori – teori mengenai berdirinya negara yang berdaulat :

-  Teori Kedaulatan Tuhan, Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
-  Teori Kedaulatan Rakyat, Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu

-  Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder. George Jellinek dan Paul Laban.

-  Teori Kedaulatan Hukum,  Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan. Van Kant


Sifat – sifat Negara

-  Memaksa, sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang – undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, dimana setiap warga negara harus membayar pajak, dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.

-  Monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup atau disebar luaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

-  Mencakup semua, semua pertauran perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita – citakan.


Unsur – Unsur Negara

- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.

-        Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Ada beberapa asas untuk menentukan kewargangaraan seseorang yaitu asas Ius solis (tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (keturunan). Selain itu dapat pula seseorang berpindah kewarganegaraan dengan melalui proses Naturalisasi.

-   Pemerintah yang berdaulat, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.

- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto atau pengakuan kenyataan adanya suatu negara yang dapat melakukan hubungan dengan negara yang mengakuinya dalam batasan tertentu, dan pengakuan secara de jure yaitu pengakuan adanya serta berdirinya suatu negara, menurut hukum dengan segala akibatnya dan melakukan hubungan negara secara tidak terbatas.

Negara indonesia diakui sebagai negara merdeka oleh belanda yaitu pada tanggal 27 desember 1949, inggris pada tanggal 31 maret 1947, amerika serikat pada tanggal 17 april 1947 dan unisoviet pada tanggal 1948.

Tuesday, October 18, 2011

ILMU NEGARA

Ilmu Negara merupakan gabungan dari dua kata, yaitu Ilmu dan Negara. Ilmu dapat diartikansebagai sebuah pengetahuan atau sebuah bidang yang mempelajari obyek - obyek tertentu yang ada di alam semesta. Ilmu Negara merupakan salah satu ilmu yang mempelajari mengenai negara sebagai obyek utamanya, dan sendi - sendi pokok dari negara, yaitu mengenai terbentuk atau lahirnya sebuah negara, unsur - unsur, bentuk - bentuk negara, sampai runtuhnya sebuah negara. Dengan kata lain, ilmu negara mempelajari negara secara umum. Ilmu negara berbeda dengan ilmu tata negara dimana ilmu tata negara khusus berbicara mengenai bagaimana pemerintahan suatu negara dijalankan.

Negara adalah kumpulan dari individu - individu yang berkomitmen menjadi suatu masyarakat, yang mempunyai tujuan yang sama dan latar belakang sejarah yang sama dan mendiami suatu wilayah tertentu yang telah di akui keberadaannya oleh negara lain secara De Facto (wilayah) dan De Jure (Tertulis).

Berdasarkan definisi tersebut, maka kita dapat menarik suatu kesimpulan mengenai sarat - sarat terbentuknya suatu negara yaitu :

  1. Wilayah, merupakan salah satu syarat terbentuknya suatu negara, dimana dengan wilayah yang terdiri dari darat, laut, dan udara, menjadi tempat bagi rakyat suatu negara melaksanakan aktivitasnya sehari - hari sebagai warga negara, dan di wilayah tersebut pula pemerintahan dapat di jalankan.
  2. Rakyat, suatu negara memerlukan rakyat yang mempunyai cita - cita dan tujuan yang sama. tanpa persamaan tujuan dan cita - cita maka suatu negara akan hancur. Rakkyat berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan sistem pemerintahan, serta memajukan roda perekonomian negara tersebut.
  3. Pemerintahan yang berdaulat, sebagai pengatur jalannya kehidupan dalam bermasyarakat maka suatu negara memerlukan adanya pemerintahan.
  4. Pengakuan dari negara lain, setiap negara yang berdiri harus mendapat pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun de jure. hal ini dimaksudkan agar suatu negara yang sudah merdeka, tidak lagi di jajah oleh negara lain, bahkan sampai mendirikan negara baru di wilayah yang sama.
Demikian beberapa paparan singkat tentang ilmu negara.

Sunday, August 28, 2011

PERINTAH SHOLAT UNTUK MENGINGAT ALLAH

"SESUNGGUHNYA AKU INI ADALAH ALLAH, TIDAK ADA TUHAN (YANG HAK) SELAIN AKU, MAKA SEMBAHLAH AKU DAN DIRIKANLAH SHOLAT UNTUK MENGINGAT AKU."(Thaaha: 14)

Ayat tersebut merupakan isi dari pada wahyu NAbi Musa As. ketika berada di lembah Thua. musa dan umatnya di suruh menyembah Allah, dan mendirikan sholat untuk mengingat allah.

MEskipun ini Adalah Kisah Nabi Musa As, Tetapi ayat ini juga di tujukan pada kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW, agar kita menyembah kepada Allah dan mendirikan sholat 5 waktu, agar kita tetap mengingat Allah Betul ????