Popular Posts
-
Npm : 811010107 Fakultas : Hukum Review Mata Kuliah Ilmu Negara Definisi / pengertian Ilmu negara : ...
Thursday, November 24, 2011
Bad_Boy: ILMU NEGARA
Bad_Boy: ILMU NEGARA: Ilmu Negara merupakan gabungan dari dua kata, yaitu Ilmu dan Negara. Ilmu dapat diartikansebagai sebuah pengetahuan atau sebuah bidang yang...
Bad_Boy: Ilmu Negara 2, Teori terbentuknya negara, sifat da...
Bad_Boy: Ilmu Negara 2, Teori terbentuknya negara, sifat da...: Npm : 811010107 Fakultas : Hukum Review Mata Kuliah Ilmu Negara Definisi / pengertian Ilmu negara : ...
Ilmu Negara 2, Teori terbentuknya negara, sifat dan unsur - unsur negara
Npm :
811010107
Fakultas : Hukum
Review Mata Kuliah Ilmu Negara
Definisi
/ pengertian Ilmu negara :
Dalam bahasa belanda
Ilmu Negara dikenal dengan istilah Staastleer
dalam bahasa belanda, Bahasa inggris Theory
of stats, dalam bahasa jerman statslehre,
dan dalam bahasa prancis Theory d’etat.
Penyusun
sisitematika Ilmu negara pertama kali adalah George Jellinek pada
tahun 1882, yang kemudian dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara. Melalui bukunya Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini
kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara.
M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara juga berpendapat
bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud,
lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya.
Ilmu
negara berbeda dengan Ilmu tata negara, dimana Ilmu negara merupakan ilmu yang
mempelajari asal – usul, wujud, lenyap dan berkembangnya suatu negara. Sedangkan
Ilmu tata negara adalah ilmu yang mempelajari mengenai sistem pemerintahan
suatu negara. Selain itu perbedaannya juga terletak pada aspek/obyek yang
dipelajari, dimana Ilmu Negara mempelajari Negara
secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan
jenis-jenis atau bentuk negara secara umum sedangkan Ilmu Tata Negara
mempelajari Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun
dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah
kekuasaannya.
Definisi Negara :
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Menurut para Ilmuwan :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Obyek – obyek Ilmu Negara:
- Asal Mula Negara
- Hakekat Negara
- Bentuk – Bentuk Negara
- Unsur – Unsur Negara
Asal mula Negara
Menurut Plato negara terbentuk
atas dasar kepentingan yang bersifat ekonomis atau saling membutuhkan antara
warganya maka terjadilah suatu spesialisasi bidang pekerjaan, sebab tidak semua
orang bisa mengerjakaan semua pekerjaan dalam satu waktu. Polis atau negara ini
dimungkinkan adanya perkembangan wilayah karena adanya pertambahan penduduk dan
kebutuhanpun bertambah sehingga memungkinkan adanya perang dalam perluasan ini.
Teori perjanjian masyarakat. Dalam
teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John
Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena
perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar
kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu
tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut
ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan,
misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
Teori – teori mengenai berdirinya negara yang berdaulat :
-
Teori Kedaulatan Tuhan, Hal ini didasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga
negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace
of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
- Teori Kedaulatan Rakyat, Terjadinya negara karena
adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu
perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan
menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
- Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa
negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula
terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang
dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya
negara secara sekunder. George Jellinek dan Paul Laban.
- Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa
hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan
bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan. Van Kant
Sifat – sifat Negara
-
Memaksa, sifat memaksa perlu dimiliki
oleh suatu negara, supaya peraturan perundang – undangan ditaati sehingga
penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa
dicegah. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, dimana
setiap warga negara harus membayar pajak, dan bagi yang melanggarnya atau tidak
melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
-
Monopoli, negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup atau disebar luaskan karena
dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
-
Mencakup semua, semua pertauran perundang –
undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali untuk mendukung usaha negara
dalam mencapai masyarakat yang dicita – citakan.
Unsur – Unsur Negara
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun
wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
-
Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan
yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Ada beberapa asas untuk
menentukan kewargangaraan seseorang yaitu asas Ius solis (tempat kelahiran) dan
asas ius sanguinis (keturunan). Selain itu dapat pula seseorang berpindah kewarganegaraan
dengan melalui proses Naturalisasi.
- Pemerintah yang berdaulat, adalah alat negara dalam
menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai
tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan
syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur
pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya
negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari
negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de
facto atau pengakuan kenyataan adanya suatu negara yang dapat melakukan
hubungan dengan negara yang mengakuinya dalam batasan tertentu, dan pengakuan
secara de jure yaitu pengakuan adanya serta berdirinya suatu negara,
menurut hukum dengan segala akibatnya dan melakukan hubungan negara secara
tidak terbatas.
Negara indonesia diakui sebagai negara merdeka oleh
belanda yaitu pada tanggal 27 desember 1949, inggris pada tanggal 31 maret
1947, amerika serikat pada tanggal 17 april 1947 dan unisoviet pada tanggal
1948.
Subscribe to:
Posts (Atom)